Senin, 30 November 2009

UN (Gak) Ada Lagi!

Sekarang, MA melarang UN, tapi menurut Muh. Nuh tak ada kata pelarangan UN dalam keputusan MA tersebut. "Kami belum menerima Putusan MA tersebut. Jadi belum tahu apakah dalam Putusan MA tersebut ada kata mengenai pelarangan UN. Dibanding menunggu, lebih baik mempersiapkan pelaksanaan UN pada Maret 2010 mendatang," kata Mendiknas Muhammad Nuh dalam jumpa pers pascapenolakan kasasi oleh MA di Jakarta.
Selain pelaksanaan berubah, UN 2010 juga dinyatakan bukan satu-satunya untuk menentukan kelulusan. ''Tetapi yang menentukan kelulusan adalah sekolah atau guru. Artinya jika ada peserta didik yang memperoleh nilai 10, tapi menurut gurunya peserta didik itu tidak lulus, maka dia tidak lulus,'' katanya.
Pada 14 September 2009, MA menolak kasasi pemerintah tentang penyelenggaraan UN. UN dinilai cacat hukum sehingga pemerintah dilarang menyelenggarakan UN. Perkara gugatan warga negara (citizen lawsuit) ini diajukan oleh Kristiono dkk. Kristiono adalah orang tua, dari Indah yang tak lulus karena nilai UN-nya tidak sesuai standar pemerintah.


2 komentar:

Ojo gawe spam yo?